Selasa, 29 Januari 2013

Pengecualian dalam asuransi kendaraan (Mobil)



Asuransi memang memberi ketenangan jiwa, tapi bukan berarti anda tak bisa rugi. Pihak asuransi sering menolak klaim yang diajukan pemegang polis. Bukan anda dicurangi, tapi kondisi kerugian memang tak masuk kategori yang harus diganti. Sayangnya, banyak pemegang polis tidak terinformasi akan hal itu. Sebenarnya semua kondisi pasti ditulis di polis, tapi berapa banyak orang yang sanggup membaca dan mengerti seluruh detail yang ada di polis asuransi?

Berikut ini adalah sejumlah kejadian yang mungkin menurut anda tetap harus ditanggung asuransi, namun kenyataannya tidak.

  1. Mobil tertimpa pohon akibat badai
Ini cukup sering terjadi di Jakarta saat musim hujan, dan ternyata kerugiannya tidak ditanggung oleh asuransi standar. Kecuali anda memperluas tanggungan ke bencana alam. Lain cerita jika mobil tertimpa pohon akibat kecerobohan pengemudi, hal ini tetap bisa diklaim asuransi.

  1. Menerjang banjir dengan sengaja
Walaupun anda memperluas jaminan pertanggungan terhadap bencana alam, tetap saja hal ini tidak ditanggung. Perbuatan menerjang banjir akan dianggap sama dengan sengaja merusakkan mobil. Dan seluruh perbuatan sengaja tidak diganti oleh asuransi. Hal serupa juga berlaku untuk anda yang sengaja menabrakkan mobil. Kebanjiran baru ditanggung ketika mobil anda sedang diparkir lantas tergenang.

  1. Tabrakan ketika balap liar
Jika terbukti anda kebut – kebutan, asuransi tidak akan mengganti kerugian. Alasannya, pertanggungan tidak meliputi kerugian yang terjadi di arena balap-resmi maupun liar.

  1. Pengemudi tidak memiliki SIM yang sah
Tanpa SIM yang sah, segala kecelakaan yang terjadi akan menjadi tanggungan anda sendiri. Asuransi akan menilai pengemudinya tidak layak berada dibalik setir.

  1. Hilang saat valet parking
Alasannya, ketika valet anda dengan sadar menyerahkan mobil dan mengizinkan orang lain membawanya. Jadi ketika mobil hilang, itu akan dianggap sama dengan penggelapan.

  1. Terkena bom teroris
Terorisme termasuk pengecualian dalam polis. Tapi di beberapa perusahaan, anda bisa memperluas tanggungan terhadap kerusakan akibat teroris.

  1. Mobil dipinjam teman dan dibawa kabur
JIka yang membawa kabur adalah teman anda sendiri, maka katagorinya mirip dengan valet yakni penggelapan. Tapi jika teman anda meminjam kemudian dia dirampok, hal ini masih ditanggung asuransi.


Sumber : Majalah Auto Bild Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar