Uang
Uang adalah alat tukar menukar yang digunakan sebagai alat transaksi dalam proses jual beli / perdagangan. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses transaksi.
Uang adalah suatu benda dengan satuan hitung tertentu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam wilayah tertentu serta penggunaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berlakunya suatu mata uang dibatasi oleh tempat dan waktu. Mata uang suatu negara tertentu tidak berlaku, jika digunakan di negara lain. Demikian juga dengan uang kuno, karena setiap negara selalu memperbarui uang yang beredar secara berkala.
Ø Fungsi Uang
a. Fungsi Asli
1) Uang sebagai alat Tukar
2) Uang sebagai alat Satuan Hitung
b. Fungsi Turunan
1) Uang sebagai alat penimbun kekayaan
2) Uang sebagai alat pemindah kekayaan
3) Uang sebagai alat pembayaran yang ditangguhkan
Ø Jenis Uang
a. Uang kartal
Uang kartal menurut bahan pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas.
b. Uang giral
Bank
Bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya.
Jenis Bank yaitu Bank Sentral dan Bank Umum. Bank Sentral bertugas mengatur peredaran uang dan sebagainya. Di Indonesia, yang menjadi bank sentral adalah bank Indonesia. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan terkait peredaran uang di Indonesia. Sedangkan Bank Umum bertugas melaksanakan kegiatan usaha yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas perbankan.
Penciptaan Uang
Penciptaan uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru. PERUM PERURI atau Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia adalah Badan Usaha Milik Negara yang ditugasi untuk mencetak uang rupiah (baik uang kertas maupun uang logam) bagi Republik Indonesia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006.
Terdapat tiga cara untuk menciptakan uang :
- Dengan cara mencetak mata uang kertas atau uang logam.
- Melalui pengadaan utang dan pinjaman.
- Melalui beragam kebijakan pemerintah, misalnya seperti pelonggaran kuantitatif.
Berbagai praktik dan regulasi untuk mengatur produksi, pengeluaran, dan penarikanan uang, adalah perhatian utama dalam ilmu ekonomi moneter dan memengaruhi berjalannya pasar keuangan dan daya beli uang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar